Urus Peralihan Hak Tanah, Wajib Bawa Kartu BPJS

HEADLINESRIWIJAYA.COM

EMPAT LAWANG – Setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

Itu diungkapkan Kepala BPN Empat Lawang, Dwi Sugiarto melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Empat Lawang, Sandi SE kepada wartawan, kemarinm

Pia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak lain membuktikan bahwa negara ingin memastikan bahwa seluruh warganya mendapatkan jaminan kesehatan. Dan tidak kesulitan saat mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Salah satunya adalah melibatkan Badan Pertanahan Nasional,” kata Sandi.

Sandi menambahkan, tujuan dari pemberlakuan aturan tersebut, yaitu untuk mengoptimalkan keberlangsungan program agar seluruh masyarakat dapat terdaftar dalam Program JKN-KIS. “Kami sebagai salah satu aparatur sipil negara akan berupaya sebaik mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” terang dia.

Pihaknya menyambut baik dan langsung melakukan persiapan untuk memberlakukan ketentuan tersebut. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berhubungan semisal kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan lainnya.

Ia menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setempat juga siap menggalakan sosialisasi kanal-kanal digital BPJS Kesehatan agar memudahkan akses pelayanan oleh masyarakat. “Bukti kepesertaan JKN-KIS akan divalidasi bersama pihak BPJS Kesehatan,” tandasnya. (*)