Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp6 Miliar

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Prabumulih, Ketiganya adalah Ketua KPU Marta Dinata, Sekretaris KPU Yasrin Abidin, dan Bendahara Syahril Arifin. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Jumat (3/10/2025).

Kepala Kejari Prabumulih Khristiya Lutfishandi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Safei, SH, MH didampingi Kasi Intel Ajie Marta, SH menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

“Hari ini tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih Pilkada 2024 telah kita tetapkan, yaitu MD, YA, dan SH. Modus yang digunakan adalah dana hibah tidak digunakan sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan,” tegas Safei.

Diketahui, dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Prabumulih mencapai sekitar Rp26 miliar. Namun hasil penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp6 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis serta didampingi kuasa hukum. Setelah dinyatakan sehat, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penahanan.

Pantauan di lapangan, ketiga tersangka dikawal ketat oleh petugas Kejari dengan dukungan aparat TNI saat dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk sementara, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih. Kita juga menemukan indikasi adanya praktik mark up dalam penggunaan dana hibah,” tambah Safei.

Terkait kemungkinan tersangka baru, pihak Kejari menyebut penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena dana hibah Pilkada seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi di Kota Prabumulih pada 2024 lalu. Dugaan penyimpangan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap integritas penyelenggara pemilu di daerah.(*)