Terungkap! 98 Rakit PETI Kembali Beroperasi di Danau Embat, Diduga Ada Pembiaran Aparat

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Batanghari – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Danau Embat, Kabupaten Batanghari, kembali marak setelah sempat disegel beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang diterima, kini sekitar 98 rakit kembali beroperasi di kawasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Muaro Sebo Ilir belum dapat dikonfirmasi awak media terkait maraknya kembali aktivitas ilegal itu.

> “Masih jalan, bang. Sekitar 98 yang beroperasi sekarang. Police line sudah digulung-gulung,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang berbunyi:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Masyarakat menilai, fakta ini harus menjadi atensi serius bagi Kabid Propam Polda Jambi untuk segera memeriksa dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat, termasuk Kapolsek Muaro Sebo Ilir, Kasat Reskrim Batanghari, dan Kanit Tipidter.

Bukti lapangan memperlihatkan bahwa aktivitas PETI di kawasan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, seolah mendapat “restu” dari pihak-pihak tertentu. Situasi ini dinilai mencederai penegakan hukum dan merusak citra institusi kepolisian di mata publik. (A.Chaniago)