Headlinesriwijaya.com
Lubukbasung, DPRD Agam sudah merampung sidang paripurna dan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar terkait dengan pengunduran diri Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam.
Saat ini, surat rekomendasi dan persetujuan DPRD Agam terkait dengan pengunduran diri Irwan Fikri itu, sudah disampaikan pada Mendagri RI melalui Gubernur Sumbar, sesuai hasil sidang paripurna DPRD Agam, Senin, (29/5) lalu.
Hal itu dijelaskan Villa Erdi, S,Sos,MSi, Sekretaris DPRD Agam menjawab kaba12 di gedung DPRD Agam, Senin, (05/06/2023) di Lubukbasung.
Disebutkan, sesuai mekanisme yang ada, DPRD Agam menyepakati pembahasan surat pengunduran diri Irwan Fikri, selaku Wakil Bupati Agam, sesuai surat yang disampaikan yang bersangkutan tanggal 12 Mei 2023 lalu.
“ DPRD Agam sudah memutuskan dan menyetujui pengunduran diri Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam, sesuai hasil sidang paripurna dan surat rekomendasinya sudah diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar, “ jelasnya.
Disebutkan, hingga Senin ini, DPRD Agam belum menerima tanggapan dari surat rekomendasi yang disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar tersebut, namun secara resmi surat keputusan paripurna dan rekomendasi DPRD Agam sudah diajukan sesuai mekanisme yang ada.

Terkait dengan proses dan mekanisme administrasi lain terkait dengan pengunduran diri Wakil Bupati Agam itu, termasuk kemungkinan akan dilakukannya proses pergantian antar waktu (PAW) Wakil Bupati Agam, Sekretaris DPRD Agam itu menyebutkan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur dan Kemendagri.
“ DPRD Agam sifatnya tentu menunggu keputusan lanjutan dari Gubernur dan Mendagri. Namun intinya, sesuai ketentuan, karena alasan pengunduran diri wakil bupati Agam sebelumnya itu, karena alasan pekerjaan, maka SK pengunduran diri berlaku surut sejak yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri, yakni tanggal 12 Mei 2023, “ jelas Villa Erdi.
Namun, kondisi akan berbeda,jika alasan pengunduran diri disebutkan karena persyaratan untuk maju sebagai bakal calon anggota legislative, maka masa berlaku surat pengunduran diri, sejak tanggal penetapan calon tetap sebagai calon anggota legislative. (Ys-one)






