HEADLINESRIWIJAYA.COM
PALEMBANG – Terkait dengan terjadinya kasus pengusiran sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan perampasan serta membanting Handphone milik salah seorang wartawan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Ar-Rasid Palembang baru-baru ini, Ketua Divisi Pembelaan Wartawan PWI Pusat Pusat H Ocktap Riady SH meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dapat mengusut secara tuntas.
Octap Riady juga menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum pegawai rumah sakit tersebut yang saat itu mengaku sebagai pimpinan terhadap sejumlah wartawan yang bermaksud meminta keterangan mengenai istri dan bayi ditahan oleh pihak rumah sakit lantaran belum mampu melunasi semua biaya persalinan senilai Rp 21 Juta.
“Apabila memang kejadianya benar dan hal itu dilakukan oleh oknum pegawai RS tersebut sebagaimana dilaporkan oleh kedua wartawan yang menjadi korban pengusiran itu ke Kepolisian, kita meminta kepada pihak kepolisian supaya mengusut perkara tersebut,” ucap Oktap Riady.
Oktap juga menyebut, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit itu merupakan sebuah contoh yang tidak baik. Sudah tentu dapat dikategorikan merupakan tindakan menghalangi tugas wartawan serta melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Hendaknya, lanjut Ocktap Riady, semua pihak menghargai profesi wartawan, karena wartawan bekerja berdasarkan UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers, artinya mereka dilindungi undang-undang.
“Jika pihak wartawan dimaksud sudah menyampaikan pengaduan ke Polisi, saya meminta kepada Polisi agar segera mengusutnya. Jangan ditunda-tunda lagi. Bisa diusut dengan pasal pidana atau UU Pers,” ujarnya lagi.(*)
