Tekab Rangkayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi Dan Resmob Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Pidana Kekerasan Terhadap Anak

Berita, Jambi684 views

HEADLINESRIWIJAYA..COM,

Jambi – Lagi lagi pelaku kriminal dilakukan oleh anak dibawah umur dan masih pelajar . Hal ini membuat pihak Polisi geleng kepala.

Seperti kasus yang berhasil di tangani Satreskrim Polresta Jambi kali ini , Pihak Reskrim berhasil mengamankan 5 orang anak pelajar rata rata dibawah umur 18 tahun sebagai pelaku kriminal penganiayaan terhadap anak.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Handres menyampaikan ” Bahwa TIM Tekab Rangkayo Hitam Dan Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Senin 18/10 pukul 01/00 wib di Jalan Kimaja 3 RT 21 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi .

Pelaku yang diamankan berjumlah lima orang, dan usia rata rata dibawah umur 18 tahun dan merupakan pelajar

Kelima pelaku yakni (HS) 17 th eks pelajar warga Lebak Bandung (pelaku pembacokan terhadap korban), (MPD)15 th, pelajar warga Solok Sipin, (RPR)16 th, pelajar warga Payo Lebar Jelutung, (IY)16 th pelajar warga Trisula Lebak Bandung,(FPD)15 th, pelajar warga Buton Simpang Kawat Jelutung Kota Jambi(ada di TKP bersama pelaku anak lainnya dengan membawa motor)

Sambung Kompol Handres “Kronologis kejadian dimana sebelumnya korban a.n. FN sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang segerombolan orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang, selanjutnya segerombolan orang tidak dikenal tersebut langsung mengayunkan senjata tajam ke arah kepala dan tubuh korban. Selanjutnya korban langsung berlari dan meminta tolong kepada warga sekitar selanjutnya warga datang dan mengusir rombongan pelaku.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dibagian perut , punggung dan tangan akibat benda tajam

Berdasarkan laporan yang diterima, TIM
Unit Tekab Satreskrim Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti petunjuk.

Dari hasil penyelidikan tersebut Unit Tekab Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku, dan pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib personel Tekab Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan pelaku sebanyak 5 (lima) orang pelakunya.

Satreskrim berhasil mengamankan
1 (satu) senjata tajam dengan panjang sekira 70 Cm, 1 (Satu) Unit R2 Yamaha Jupiter Warna Hijau (Sarana), dan 1 (Satu) Unit R2 Honda Beat Warna Putih (Sarana) motif dari perbuatan pelaku adalah tergiur dan ingin mengambil Handphone milik korban” pungkas Kompol Handres.(Amri)