HEADLINE SRIWIJAYA.COM- SEKAYU- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah melakukan penilaian atas kinerja penganggaran dan pelaporan serta pelaksanaan penanganan COVID-19 pada seluruh Pemerintah Daerah.
Di Sumsel, Kabupaten Musi Banyuasin salah satu daerah yang diapresiasi oleh Kementerian Keuangan dan dinilai komitmen. Muba diganjar insentif daerah tambahan sebesar Rp11.924.596 miliar.
Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020.
“Alhamdulillah ini berkat komitmen dan konsisten OPD Muba bersama pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang maksimal,” ungkap Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA.
Dodi memastikan dana insentif ini akan dipakai untuk menangani dampak COVID-19 sektor perekonomian daerah seperti pemberdayaan UMKM dan koperasi, penanganan kesehatan dan bantuan sosial.
“Insentif tambahan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin memulihkan perekonomian di Muba dari berbagai sektor terutama bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Keteguhan Dodi dibuktikan dengan kesiapan anggaran dan re-alokasi anggaran melalui dana APBD Muba guna menangani wabah COVID-19.
Tak ingin pengelolaan anggaran meleset dari sasaran, Bupati Muba Dodi Reza Alex menggandeng pihak Kejari Sekayu dan Polres Muba untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran penanganan covid-19. Bahkan Dodi Reza Alex juga meminta bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Terkait dengan anggaran dalam penanganan covid-19, ini kami sangatlah berhati-hati dengan menggandeng APIP dan Kejari serta Polres tentu dengan arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi menjelaskan, kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah tambahan ini antara lain dari kinerja penganggaran dan pelaporan Covid-19 dan nilai epedemiologi.
“Pemkab Muba yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional” jelasnya.
Selanjutnya Pemkab Muba juga telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Di Sumsel ada lima daerah yang dapat dana insentif tambahan ini dan salah satunya Kabupaten Muba,” terangnya.
Apriyadi menyebutkan, ini adalah hasil kerja keras bersama dan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, khususnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Muba.
“Ini juga tidak terlepas dari dukungan seluruh warga masyarakat Muba dan tentunya komitmen dan konsistensi pak Bupati dalam upaya penanganan dan pencegahan wabah COVID-19 di Muba,” tandasnya.(rel)