Tak Ada Ampun Bagi Napi Asimilasi

Nasional488 views

Polri tidak akan mentolerir narapidana (napi) yang dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi. Sanksi hukuman lebih berat pasti akan diterimanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan napi asimilasi yang tertangkap karena berbuat ulah usai dibebaskan akan mendapat sanksi lebih berat.

“Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan. Mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat,” katanya, Selasa (21/4).

Bahkan ditegaskannya, Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi mereka yang membahayakan petugas dan masyarakat. Tindakan tegas sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2./2020.

Sigit mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas,” katanya.

Mantan Kapolda Banten ini juga minta jajarannya untuk mendata alamat tempat tinggal para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi Kemkumham.

“Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kami awasi selama asimilasi,” katanya lagi.

Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengatakan Polri akan melakukan beberapa langkah dalam upaya mengantisipasi ganguan keamanan. Langkah tersebut di antaranya mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan, berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan.

“Patroli di jalur yang sering terjadi kejahatan untuk mengawasi pergerakan dan antisipasi agar pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar aplikasi panic button di polres-polres diaktifkan kembali. Sehingga masyarakat bisa menghubungi polisi jika dalam keadaan darurat.

“Aplikasi panic button yang sudah pernah dibuat di masing-masing wilayah kepolisian, kami minta untuk diaktifkan kembali dan masing-masing daerah, termasuk di pusat, kami minta untuk disosialisasikan kembali nomor-nomor panic button yang bisa dihubungi,” katanya.

Disebutkannya, 27 dari 38.822 napi yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, kembali melakukan aksi kejahatan. Kesemuannya telah kembali diringkus.

“Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang) pelecehan seksual,” katanya.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam juga meminta agar napi asimilasi yang berulah dihukum maksimal dengan pemberatan.

“Bagi orang-orang yang melakukan kejahatan berikutnya ini, diberikan tuntutan semaksimal mungkin dan diberi aspek Pemberatan. Itu yang bisa diatur oleh hukum yang disediakan,” ujarnya.

Choirul juga meminta Kementerian Hukum dan HAM mencabut hak asimilasi dan integrasi napi tersebut.

Selain itu, Choirul juga menekankan tentang pentingnya pengawasan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini tak maksimal.

“Sebenarnya pengawasan ada, tapi karena situasi seperti sekarang ini maka pengawasannya tidak maksimal,” katanya.

Karenanya, dia mendorong adanya mekanisme pengawasan yang melibatkan struktur pemerintahan hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW.

“Mereka bisa diberdayakan untuk melakukan pengawasan, karena memang statusnya bukan dibebaskan, tapi dalam program asimilasi dan bebas bersyarat, yang artinya kontrol masih ada, tinggal pengawasannya. Apalagi kebijakan secara umum adalah tinggal di rumah, tidak keluyuran. Nah jantung pengawas itu di struktur pemerintahan yang paling bawah,” terangnya.

Meski demikian ada beberapa napi asimilasi berulah, pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah meminta agar Kemenkumham tetap melanjutkan program pembebasan melalui asimilasi.

Menurutnya, kejahatan yang selama ini terjadi tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 38.822 napi melalui program asimilasi.

“Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu,” ujarnya.

Meski para napi tidak dibebaskan pun, menurutnya, kejahatan sudah ada di sekitar masyarakat. Karenanya persoalan harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas. Terlebih, tinggi rendahnya tingkat kejahatan biasanya juga dipengaruhi faktor kemiskinan.

“Apalagi di tengah pandemik COVID-19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak,” terangnya.

Meski demikian, Trubus menyarankan agar dilakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja narapidana yang seharusnya bisa keluar. Bahkan, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi.

“Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sanksi,” tuturnya. (*)

sumber : fin.co.id

Komentar