headlinesriwijaya.com-Sungguh bejat, perbuatan Heriyanto als Musa (37). Warga Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara diduga tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja bunga (10), hingga enam kali.
Informasi diterima media ini, kejadiannya berawal Minggu, 12 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Beringin makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Kala itu, korban sedang di dalam rumah, sewaktu ibu kandungnya sedang pergi untuk kerja diluar rumah. Pelaku membujuk anaknya, memaksa, untuk melakukan persetubuhan akan tetapi anak tersebut menolak. Namun pelaku menarik dan memaksa anak tersebut kedalam kamar dan membuka pakaian korban. Selanjutnya melakukan perbuatan tersebut kepada korban.
“Kejadian itu dilakukan sebanyak 6 (enam ) kali yang terakhirnya, Selasa, 21 April 2020 sekira pukul 16.00 wib, pelaku memaksa korban kembali dan menyetubuhi korban secara paksa dan sehingga korban mengalami pendarahan dibagian kemaluan korban akibat disetubuhi pelaku secara paksa,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Humas kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Lanjut mantan Kapolsek Muara Kelingi ini, pada Selasa (21/4) sekira pukul 22.00 wib baru diketahui ibu kandungnya dikarenakan anaknya memberitahukan bahwa mengalami pendarahan di daerah kemaluan anaknya. “Baru diketahui ibu kandungnya bahwa suaminya telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya dan kemudian membawa korban ke rumah sakit umum Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis dan disanalah dapat diketahui bahwa pelakunya adalah Ayah kandung korban,” terangnya.
Keluarga korban melaporkan kepihak yang berwajib Polres Muratara ,dan selanjutnya Sat Reskrim langsung bertindak dan mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan Penyidikan. Dari Hasil pemeriksaan sementara, bahwa benar pelaku mengakui dan menerangkan, melakukan persetubuhan terhadap anaknya secara paksa sehingga korban mengalami pendarahan. Kemudian pelaku diamankan dan dilakukan proses secara hukum yang berlaku.
“Modusnya, Pelaku kesal kepada istrinya( ibunya korban) karena tidak memberi atau melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,” ujar mantan Kapolsek Talang Kelapo.
Diterangkan Kaasat, penangkapannya berawal, setelah menerima laporan dan dilanjutkan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, lalu Selasa (21/4/2020) pukul 04.00 WIB, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat memerintahkan anggota Opsnal Sat Reskrim untuk menangkap pelaku yang sedang di rumah sakit dan ikut mengantar anaknya berobat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Guna kepentingan penyidikan, tersangka didibawa ke Mapolres Muratara.
“Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, perlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76 D,76 E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur,” paparnya.
Komentar