Tahun 2021, Pemerintah Tetap Berikan Bantuan Iuran Bagi Peserta JKN-KIS Mandiri Kelas 3

HEADLINESIRIWIJAYA.COM.
Jakarta – Tahun 2021, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau
peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN￾KIS. Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made
Ayu Ratna Sudewi, Selasa (22/12/2020).

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat,
Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada tahun
2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari
yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Ratna mengungkapkan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN￾KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan
semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk
memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan
dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas
kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan
kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” kata Ratna Sudewi

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengungkapkan di tahun
2020, Pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus
aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai
dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Di tahun 2021, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3
sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai
amanah Perpres 64/2020.

“Secara keseluruhan Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun
atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk di dalamnya
bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran
Rp48,8 triliun,” kata Yustinus.

Yustinus menegaskan, bahwa Pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran
perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021
merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

“Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021
jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19.

Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan,” jelas Yustinus.

Yustinus menjelaskasn DBHCHT di tahun 2021 akan berfokus pada aspek kesehatan seperti
bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya
penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan).

Selain itu DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh
tembakau, serta penegakan hukum.
Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril,
mengungkapkan Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang
diatur dalam Perpres 64/2020 ini. Madril mengungkapkan dalam Perpres ini tentu sudah
memperhatikan 2 asas utama yaitu asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.

“Asas proporsional, bahwa iuran JKN ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan
finansial negara.

Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi
publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yaitu prinsip gotong royong artinya
ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan,” jelas
Madril.(*)