HEADLINESRIWIJAYA. COM. BUKITTINGGI,- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismunandi Syafyan minta kepada masyarkat agar memahami dan mamatuhi Perda nomor 6 th 2020 tentaang Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) guna memutus penyebaran covid-19.
Dengan wabah pandemi yang kita hadapi saat ini kalau kita tidak memgajak masyarakat berperan untuk mengatasi penyebarannya akan semakin parah.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismunandi Syofyan sebelum dimulainya sosialisasi Perda nomor 6 th 2020 tentang AKB bagi masyarkat Kota Bukittinggi bertempat di Gedung DPRD Bukittinvgi Sabtu 21/11.
Dikatakan,Regulasi Perda AKB ini paling cepat selesainya bertujuan masyarkat mengetahui pentingnya bahaya covud 19 ini.
“Dalam pelaksanaan Perda ABK ini disamping memberikan edukasi juga ada sangsi dan denda bagi masyarkat yang melanggarnya. ” ujar Ismunandi Syfyan.
Lebig lanjut Ismunandi menjelaskan, dengan penerapan Perda AKB ini melindungi masyarakat dari covid -19 serta faktor resiko kesehatan masyarkat yang berpotensi menimbulkan kedaduratan kesehatan masyarkat.
“Mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah pengendalikan penularan covid -19 di Daerah dengan melibatkan masyarakat. kata Ismunandi
Sosialisai Perda nomor 6 th 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) diikuti 30 orang masyarakat Kota Bukittinggi dari berbagai unsur dan disiplin menerapkan protokol kesehan ( arul )
