Sopir Simpan Sabu dalam Dompet

LUBUKLINGGAU-Junaidi alias Jun (40), warga Jalan Lintas Sumatera Lr TK Almawada Rt. 002 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau. Sopir ini ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau di dalam rumahnya, karena diduga mengedarkan narkoba.

Dalam penggeledahah, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB)13 (tiga belas) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,21 Gram yang disimpan didalam dompet warna biru merk Sinar Mas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan Hadi mengatakan, penangkapannya berawal
Selasa, 05 Mei 2020 sekira pukul 17.00 wib, di dalam rumah tersangka Jalan Lintas Sumatera Lr. TK Almawada Rt. 002 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, karena adanya informasi bahwa tersangka ada menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu. “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti narkotika 13 (tiga belas) bungkus plastik klip shabu yang disimpan dalam dompet warna biru merk Sinar Mas yang dipegang oleh tersangka,” kata mantan Kapolsek Lubuklinggau Barat ini.

Setelah dilakukan intrograsi narkotika tersebut dibeli oleh tersangka yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Laporan : Nofi Ardyanto