Sopir Minyak Ilegal Penyebab Terbakarnya Empat Rumah didesa ulak Teberau Ditangkap Polisi, ini ceritanya.

HEADLINESRIWIJAYA.COM

MUBA, Tim gabungan dari Satreskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap sopir pikap pengangkut minyak ilegal yang menjadi penyebab terbakarnya empat rumah di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sang sopir bernama Muhram (24) ditangkap saat berada di kediamannya Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (29/6/2022).

“Dari hasil penyelidikan diketahui identitas sang sopir, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dikediamannya,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kamis (30/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Alamsyah, berhasil pula ditangkap sang pemilik sumur minyak ilegal bernama Asrani (42) dan seorang pekerja yakni Zainal Abidin. Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing-masing Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko.

“Tersangka As memiliki sumur ilegal yang minyaknya dijual kepada Mu yang merupakan sopir. Sedangkan ZA yang bekerja di sumur minyak ilegal,” jelas dia.

Disinggung mengenai penyebab kebakaran, Alamsyah menuturkan, peristiwa itu terjadi saat mobil yang dibawa tersangka Muhram hilang kendali saat dilokasi kejadian. Sehingga terbalik dan mengeluarkan api, lalu membakar rumah warga sekitar.

“Kalau untuk tujuan sopir kemana belum diketahui. Karena, usai membeli minyak, tersangka Mu juga masih kebingungan mau dijual kemana. Jadi, belum sempat dijual kembali sudah kecelakaan,” beber dia.

Atas peristiwa itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP dan Pasal 52 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1).

“Ancaman hukuman nya maksimal 5 tahun penjara,” tegas dia.

Melarikan Diri Karena Takut di Massa

Sementara, tersangka Muhram mengatakan, saat kejadian dirinya tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarai, sehingga terbalik dan muatan minyak yang dibawa tertumpah di jalan dan rumah warga.

“Setelah terbalik saya langsung keluar mobil. saat itu saya lihat minyak sudah tumpah dan mobil terbakar. Karena takut di massa saya langsung melarikan diri,” ujar dia.

Lebih lanjut Muhram menuturkan, dirinya melarikan diri dengan menumpang monil truk yang melintas ke arah Mangun Jaya. Sesampainya disana, Muhram dijemput oleh saudara. “Saya tidak tahu kalau banyak rumah terbakar, saya tahunya hanya mobil. Tahu ada rumah terbakar dari media,” ucap dia.

Disinggung mengenai plat mobil yang hilang saat kejadian, Muhram mengaku, dirinya tidak melepaskan plat mobil. “Saya tidak lepaskan, plat itu hilang terbakar. Kalau soal minyak itu saya beli harga Rp10 juta, tapi belum tahu mau dijual kemana karena masih bingung,” beber dia.

Sementara, tersangka Asrani mengatakan, dirinya telah dua tahun menggeluti bisnis mjnyak ilegal dengan memiliki sumur sendiri. “Dia (Muhram) beli dengan saya seharga Rp10 juta. Baru pertama kali dia beli dengan saya. Kalau pekerjaan ini sudah dua tahun saya geluti,” tandas dia singkat. (ry)