HEADLINESRIWIJAYA.COM.
MUSI RAWAS – Sejumlah isu sempat menyeruak dengan ditundanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Isu tesebut menyebutkan Pilkades Kebur Jaya bakal berlangsung mencekam dan diduga akan menimbulkan konflik antar warga. Sehingga saat ini sudah 2 tahun Desa Kebur Jaya dipimpin oleh Pjs Kades. Dan sudah 3 kali pula dilakukan pergantian Pjs Kades.
“Kini permasalahan tersebut menemukan titik terang,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul.
Kapolsek menjelaskan, dipastikan pelaksanaan Pilkades di Desa Kebur Jaya pada 2022-2023 akan segera dilaksanakan dengan aman dan kondusif. Hingga terpilihnya Kades definitif setelah mengikuti beberapa tahapan pemilihan hingga pelantikan.
Lebih lanjut, pihaknya pada Minggu (13/11/2022) telah melakukan musyawarah sekaligus mediasi di Kantor Camat TPK. Adapun pihak yang dilibatkan Polsek Muara Beliti, Satuan Intelkam Polres Mura, Kecamatan TPK, Koramil Tugumulyo, BPD, tokoh masyarakat dan warga.
“Hasilnya berakhir dengan lancar, aman dan kondusif,” ungkap Kapolsek.
Awalnya menurut Kapolsek ada 3 calon Kades. Dan mengerucut menjadi 2 calon Kades yaitu Eva Susanti dan Amran.
“Keduanya siap dan sepakat akan mengikuti Pilkades dengan catatan sudah terdata menjadi calon Kades, hanya butuh memperbaiki berkas,” terangnya.
Selain itu hasil musyawarah juga menyebutkan, warga Desa Kebur Jaya yang ingin mencalonkan diri diperbolehkan. Namun dengan catatan yakni harus mengikuti tahapan pertahapan sebagai calon Kades sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Upaya penyelesaian masalah sudah menjadi kewajiban Polri untuk memberikan pelayanan, pelindungan sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat apabila ada gangguan kamtibmas,” timpalnya.
Kapolsek juga menambahkan sekaligus salah satu wujud program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). “Kami harus hadir dan menyatu, dekat dengan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu Camat TPK, Syahemi menjelaskan, hasil dari musyarawarah telah menyepakati Surat Pernyataan Tindak Lanjut Pemilihan Kepala Desa Kebur Jaya yang Ditunda dengan diketahui dan di tanda tangani saksi.
“Inti dari surat pernyataan tersebut yakni keduanya baik Eva Susanti dan Amran menyepakati mengikuti Pilkades Kebur Jaya 2022-2023 dengan peraturan Bupati Mura Nomor 4 tahun 2022,” jelasnya.
Keduanya juga kata Camat menyepakati untuk mengikuti Pilkades tahun 2022-2022. Serta melengkapi berkas Pilkades sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya kedua calon Kades menyepakati apabila ada warga yang akan mencalonkan diri sebagai calon Kades. Serta para calon kades dan pendukung wajib menjaga kondusifitas pilkades aman dan damai.
“Disepaktinya surat pernyataan ini semoga nantinya pelaksanaan Pilkades di Kebur Jaya berjalan dengan kondusif, aman dan damai hingga terpilih Kades Kebur Jaya yang definitif dan dilantik oleh Bupati Musi Rawas,” pungkasnya.(*)
