Sabu 1,8 Kg Senilai Rp2 Miliar Diamankan dari Jaringan Narkoba Internasional

HEADLINESRIWIJAYA.COM
LUBUKLINGGAU – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap tiga paku dan mengamankan barang bukti 1,8 Kg sabu.

Diketahui tersangka merupakan jaringan internasional. Sebab sabu 1,8 Kg yang diamankan dari tersangka utama yakni T, informasinya diduga didapat dari Malaysia.

“Jadi barang ini dapat dari luar negeri, turun ke Sumatera,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi saat prea rilis di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).

Sedangkan pengendalinya diduga dilakukan oleh kakak kandung tersangka T yang ada didalam Lapas, daerah Brebes, Jawa Tengah. “Pengendalinya langsung saudara Ibu ini yang dari Jawa. Dia termasuk jaringan internasional,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti 1,8 kg sabu tersebut diamankan dari tersangka utama yakni T. Itu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka S dan A yang sudah lebih dulu ditangkap.

“Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari tersangka T. Lalu dikembangkan,” ujarnya.

Kemudian anggota melalukan penggeledahan dirumah T di Jalan Muhamad Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Provinsi Sumatera Selatan. Di rumah T ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kg yang disimpan diluar rumahnya.

“Petugas dilapangan curiga ada timbunan tanah baru. Alhirnya kita bawa T untuk mengecek, ternyata yang disimpan sabu sebesar 1,8 kg. Adapula sabu yang sudah ada dikemas siap jual,” ungkapnya.(*)