Residivis Pelaku Jambret kembali di ringkus polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang-Tersangka residivis Bernama Muhammad Prayogi Handoko (27 ) warga jalan Kapten Abdullah Lr. Candrawasih Kelurahan Plaju Ilir kecamatan Plaju.ini Baru keluar menghirup Udara Bebas dari penjara.

Dari informasi yang di Terima Saat press Rilis pada selasa (08/07/23) tersangka Muhammad Prayogi Handoko (27 ).diamankan oleh Satreskrim Polsek Plaju dalam perkara kasus jambret di kawasan plaju kota palembang pada senin (07/08/23)

Korban Atas Nama Suci Nazywa Gani (17) seorang pelajar, warga jalan Di Panjaitan Lr keluarga Kelurahan Bagus kuning Kecamatan Plaju.

“Ketika di wawancara saat press rilis di ma polsek Plaju Iptu. Hendri Permana,S.H menjelaskan.tersangaka ini melakukan aksi jambret di kawasan jalan DI Panjaitan lr Sukamaju kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang,berawal korban saat itu sedang berdiri di depan rumahnya sambil memegang Handphone tiba tiba pelaku mendatangi korban dan langsung merampas Handphone korban kemudian kabur melarikan diri,” Ungkap Hendri

Penangkapan tersangka ini Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor:LP/B-106/VIII/2023/SPKT/POLSEK PELAJU/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, 01Agustus 2023.

Selain tersangka yang berhasil diamankan petugas, polisi juga mengamankan barang bukti satu (1) Unit HP Merk Redmi 9A Warna biru.

Selanjutnya tersangka terpaksa harus mendekan disel tahanan polsek Plaju dan terancam pasal 365 Kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya (yan)

Komentar