HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Palembang– Reni Permatasari (20),warga Jalan Lubuk Kawah II Kecamatan Sukarami, Palembang.Tak terima menjadi korban Penganiayaan yang di lakukan oleh tetangganya sendiri korban pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes, Palembang, Kamis (04/1/24) Siang.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes, Palembang,korban menuturkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (1/1/2024), sekitar pukul 14.30. Dijalan Perindustrian II Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya depan Hotel Palembang.
Lanjut Reni, menambahkan Berawal ketika korban bersama saksi Fitri Wulandari saat sedang berada di Tempat Kejadian Perkara.
Lalu, terlapor berinisial L, datang tanpa sebab langsung marah-marah serta langsung mengambil pipa saluran air melakukan pemukulan kepada korban di bagian lengan sebelah kiri,”Ungkap korban saat di ruang SPKT,Polrestabes Palembang.
“Pemukulan tersebut Sempat dilerai oleh teman pak. Setalah melakukan pemukulan terlapor langsung meninggalkan saya,”jelasnya
akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pergelangan tangan sebelah kiri
akibat dianiaya oleh terlapor,”korban pun Berharap atas laporan yang dia buat Pelaku Penganiayaan segera ditangkap atas ulahnya,”bebernya.
Sementara, laporan korban sudah
diterima anggota SPKT Polrestabes, Palembang, atas tindak pidana pasal 351 KUHP dan akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,”Tutupnya (Yan)
