HEADLINE SRIWIJAYA.COM.
SEKAYU — Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat terus dimatangkan. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Muba yang secara khusus membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Selasa (13/1/2026).
RDP tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA yang mewakili Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi beserta anggota, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto.
Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi menjelaskan, RDP ini digelar sebagai bentuk dukungan DPRD terhadap Pemkab Muba dalam meningkatkan PAD, menyusul berkurangnya dana transfer pusat yang berdampak langsung pada postur APBD Kabupaten Muba.
“Dengan adanya pengurangan DBH, kita harus mencari solusi bersama. Salah satunya melalui optimalisasi penerimaan pajak, khususnya dari sektor perusahaan,” ujar Jon Kenedi.
Ia menegaskan, pembahasan PPN dan PPh difokuskan pada kepatuhan wajib pajak badan usaha. Kabupaten Muba yang kaya akan sumber daya alam memiliki banyak perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, hingga migas yang dinilai berpotensi besar terhadap penerimaan pajak.
Menurutnya, optimalisasi kewajiban pajak perusahaan diharapkan mampu meningkatkan PAD yang pada akhirnya bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPRD Muba juga meminta penjelasan rinci dari KPP Pratama Sekayu terkait mekanisme pemungutan PPN dan PPh serta keterkaitannya dengan penentuan besaran DBH.
Selain itu, Komisi II DPRD Muba meminta seluruh peserta rapat untuk menyiapkan data perusahaan, khususnya di sektor perkebunan. Data tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan yang rencananya melibatkan sekitar 174 perusahaan di Kecamatan Bayung Lencir pada 19 Januari 2026 mendatang.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Muba yang dinilai sejalan dengan upaya Pemkab dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“APBD Muba saat ini hampir 90 persen masih bergantung pada DBH. Oleh karena itu, tugas kita bersama adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi lain yang berbasis pada sumber daya alam yang kita miliki,” ungkapnya.
Ardiansyah menambahkan, inisiatif DPRD tersebut menjadi penyemangat bagi jajaran eksekutif untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah agar lebih bersinergi dalam upaya peningkatan PAD. “Kami jadi lebih bersemangat. Mudah-mudahan langkah ini mampu membangkitkan komitmen bersama untuk memperkuat keuangan daerah,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto memaparkan mekanisme pemungutan pajak pusat dan daerah yang memiliki kewenangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa KPP Pratama berwenang memungut PPN, PPh, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L).
“Setiap semester kami bersinergi dengan KPPN Sekayu dan BP2RD untuk melakukan rekonsiliasi fiskal guna mengetahui kontribusi pajak Kabupaten Muba,” jelas Aprinto.
Hasil rekonsiliasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar KPPN dalam menetapkan kontribusi penerimaan pajak Muba selama satu tahun pajak yang kemudian dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai dasar penyaluran DBH ke daerah.
Namun demikian, Aprinto juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan sejak 1 Januari 2025, di mana seluruh wajib pajak cabang di daerah dialihkan kewajiban perpajakannya ke pusat. Dampaknya, secara administratif kontribusi penerimaan pajak di KPP Pratama Sekayu mengalami penurunan.
“Kendati demikian, perhitungan DBH tetap mengakomodasi lokasi usaha wajib pajak, sehingga perpindahan NPWP cabang tidak berpengaruh terhadap besaran DBH yang diterima daerah,” tegasnya.
Ia juga meluruskan pemahaman terkait PPN. Menurut Aprinto, Pajak Pertambahan Nilai tidak dihitung sebagai komponen DBH karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Yang berkontribusi terhadap DBH adalah Pajak Penghasilan dan PBB,” pungkasnya. (Ery)






