HEADLINESRWIJAYA.COM-
Palembang- Eko Saputra (27) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, kelurahan 36 ilir, Kecamatan Gandus Palembang.tidak bisa lagi mengelak saat ketika ditangkap Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Adapun Aksi perampasan yang dilakukan oleh tersangka terjadi diJalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Awalnya, korban M Zidane Baihaki (21) sedang menumpang angkot jurusan Tangga Buntung dan ingin turun di Ampera Palembang.
Kemudian, saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang duduk di samping korban langsung merampas handphone dari tangan korban dan turun dari angkot langsung melarikan diri.
Atas kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat AKP Iwan Gunawan membenarkan telah mengamankan pelaku curas.saat itu Pelaku (Curas) sedang berada Di kawasan Monpera Palembang, anggota Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolrestabes Palembang.ujar AKP Iwan Gunawan, Sabtu (26/8/2023).
”Ketika di wawancara pada press rilis, terangka ini mengatakan, dirinya melakukan aksi pencurian karna butuh uang,buat makan sehari-hari,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone milik korban Oppo A16 warna hitam yang di curi oleh pelaku.
“Lanjut Masih dikatakan wakasat reskrim Untuk motifnya,tersangka Eko melakukan perampasan handphone karena faktor ekonomi,” Jelasnya.
Atas Ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun (yan)