HEADLINESRIWIJAYA.COM,
LUBUKLINGGAU-Ronal Ramadhan alias Ronal alias Ramadhan (22) terpaksa merayakan lebaran Idul Fitri 2020 di balik jeruji besi penjara. Warga Jalan Merak No. 25 Rt. 05 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau diamankan anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
Ramadhan ditangkap di Lokasi Billard di Jalan Bangka Rt. 01 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Sabtu (16/5/2020). Saat penggeledahan, aparat mendapatkan Barang Bukti (BB), 11 (sebelas) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurleb 1.94 Gram.
Penangkapan berawal, sekitar pukul 22.00 WIB, adanya informasi bahwa tersangka ada menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu dan ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati Barang Bukti jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip narkoba jenis shabu yang diselipkan oleh tersangka diatap pondok Billard.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut
“Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hadi pada pres rilisnya. (Dessy)l