HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Palembang– Terdakwa Rajiman Mantan Kepala Desa dihukum 6 tahun penjara Menyalahgunakan dana desa,di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.pada tahun 2018- 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Masriati SH MH,dalam persidangan di PN Tipikor Palembang Senin (31/7/23)
Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rajiman dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.” jelas hakim
Dilanjutkan majelis, Selain pidana penjara terdakwa Rajiman juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar , jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun “Tegas Hakim
Usia dengarkan putusan dari majelis hakim Baik terdakwa maupun JPU menyatakan Pikir pikir
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Rajiman, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dituntut dengan 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffa Redy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar (yan)
Komentar