PTPN III-KPK Kerja Sama Penanganan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.
JAKARTA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama penanganan pengaduan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Program ini merupakan upaya pencegahan dalam rangka pemberantasan korupsi bisa berjalan di lingkungan BUMN.

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Herry Muryanto, Senin (21/12 lalu, disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, perjanjian kerja sama ini untuk membantu PTPN Group dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan masyarakat yang telah diterapkan dan dikembangkannya layanan pengaduan online atau melalui aplikasi komunikasi lainnya, nantinya akan terintegrasi dengan KPK. Keluhan dan pengaduan bisa melalui whistleblowing system (WBS) di website Holding Perkebunan Nusantara serta dalam waktu dekat akan diterapkan aplikasi pengaduan online untuk seluruh PTPN Group.
Kami berharap dengan adanya kerja sama ini memudahkan koordinasi dan memonitoring penanganan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi oleh KPK serta menghindari duplikasi penanganan. Ruang lingkup kerja sama ini berlaku juga bagi anak perusahaan Perkebunan Nusantara Group,” jelas Ghani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Layanan whistleblowing system tersebut menjadi alat kepatuhan bagi PTPN Group yang efektif melakukan pendeteksian dini untuk isu terkait korupsi, penipuan, penggelapan, pencurian, kolusi, nepotisme yang berasal dari internal maupun eksternal institusi serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Selain itu, PTPN Group menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sinergi dengan KPK.

Kementerian BUMN terus mendorong perusahaan BUMN untuk menandatangani kerja sama whistleblowing system dengan KPK. Saat ini tercatat baru dua perusahaan BUMN yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan KPK yakni, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).