HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Sanga Desa, Muba – Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (50), warga Dusun III, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, yang kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 15.35 WIB di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang pria yang diduga menyimpan senjata api ilegal.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa tersangka tengah berada di pondoknya di kawasan Suban 9 dan memang merupakan Target Operasi (TO) kami,” ungkap IPTU Joharmen mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta dua butir amunisi di dalam tas selempang warna coklat milik tersangka.
Saat ini, tersangka RH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
