MUBA,Headline Sriwijaya.com-Polisi Sektor( Polsek) L ais Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Anirat tersangka Zurmedi (41) Tani, warga Dusun II, Desa Lais Utara. Kecamatan Lais . Terhadap korban Hariyanto Alias Toto ( 40) wiraswasta, warga dusun II, desa Lais Utara.
Berdasarkan informasi dihimpun Polsek Lais, hasil Laporan Polisi Nomor : LP : B-13/VI/Sumsel/MUBA/SEK LAIS tanggal 28 Juni 2020, ungkap kasus tindak pidana Anirat
tempat kejadian perkara atau TKP didepan warung Saleh Dusun II Desa Lais Utara Kecamatan Lais, Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.I. K Melalui Kapolek Lais AKP Syàfàruddin, SH di dampingi Kanit Reskrim IPTU Sujana membenarkan telah terjadi tindak Pidana Anirat terhadap korban.
Berdasarkan Kronologis kejadian
Pada hari Minggu(28/06/2020)sekira Pukul 15.00 Wib Didepan Warung Saudara Shaleh Dusun II Desa lais utara Kec. Lais kab. Muba telah terjadi peristiwa Anirat yang dilakukan oleh pelaku Zurmedi terhadap korban Heriyanto Alias Toto dengan cara pelaku mengambil sebilah pisau yang terselip didinding rumah pelaku kemudian pelaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua tusukan di arah tangan dan paha korban kemudian korban pun tersungkur ditanah dan pelaku pun langsung melarikan diri kearah belakang rumah, pada saat itu korban sempat dibawa ke puskesmas lais akan tetapi korban tidak terselamatkan.
Trus, Mendapat informasi adanya kejadian tersebut langsung memerintahkan Iptu Sujana Kanit Reskrim Polsek Lais dan anggota melakukan gerakan cepat dimana keberadaan pelaku, akhirnya pelaku dibekuk dikediaman orang tuanya di Philip 13 Kecamatan Babat Supat.
” Pelaku ditangkap tanpa perlawanan terhadap petugas, sekarang Zumerdi diamankan di Mapolsek Lais untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, dirinya bakal terjerat Tindak Pidana Anirat sesuai Pasal 351 Ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 TAhun, ” Tegas Syafaruddin (heri)