Polsek Lais Ciduk Pelaku Curat di PT Medco Energi

Sekayu503 views

MUBA, Headline sriwijaya. com-Kepolisian Sektor Lais Polres Muba kembali menciduk pelaku pelaku ADI Sastra alias Neng Kene (23) warga Desa lais utara. Kecamatan Lais Kabupaten Muba dengan tindak pidana  kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Lokasi Clouster.PT.Medco Energi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dihimpun di humas Polres Muba . pada Selasa (07/07/2020), Kejadian pencurian berawal Jumat ( 03/07/20) sekitar pukul 03.00 Wib subuh dengan pemberatan itu berawal pihak PT MEDCO ENERGI melaporkan adanya kehilangan barang milik perusahaan yang dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

Mendapatkan informasi tersebut, Polisi Sektor Lais langsung melakukan pengintaian di hutan. alhasil, dua Jam pengintaian pelaku keluar dalam hutan dengan membawa barang hasil curian, namun saat ditangkap pelaku melarikan diri dari kejaran polisi. Karena Polisi telah mengenal wajah pelaku langsung mengintai rumahnya selama dua hari hingga senin sebuh Sekira pukul 05.00 Wib, pelaku pulang yang akhirnya dapat ditangkap di rumahnya setelah polisi mengintai dirumahnya.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.k melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH didampingi Kanitres iptu Sujana membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku curat di lokasi perusahan PT Medco Energi

“Pelaku ini baru satu bulan keluar dari Lapas perkara Narkoba, dan semua barang bukti hasil curiannya berupa 1(satu) unit motor Honda Beat warna orange.hitam, 6 (enam) Gulungan Kabel, 1 (satu) Gergaji Besi, 1 (satu) Gunting Besi, 3 (Tiga) Mata Gergaji Besi, 1 (Satu) Stell Baju Kaos merek SECURITY, 1 (Satu) stel Jaket Warna Biru berhasil diamankan ” ungkap Kapolsek Syafaruddin.

Trus, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan diancam dengan pidaa paling lama 7 Tahun. (Heri).