Polsek Bayung Lincir Tangkap Pria Penggelap Motor Bosnya

Headline58 views

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Muba – Polsek Bayung Lincir Polres Muba berhasil menangkap Doni (28), warga Dusun IV Desa Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik bos tempatnya bekerja. Pelaku awalnya berpura-pura meminjam motor tersebut untuk keperluan kerja.

“Modusnya adalah meminjam motor korban dengan alasan hendak ke Bayung Lincir untuk mengambil uang, namun malah dijual di Desa Kaliberau,” ujar Kapolsek Bayung Lincir, Iptu M. Wahyudi, S.H., M.H., pada Rabu (05/02/25).

Peristiwa ini terjadi di Bukit Pandan, Dusun II, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, pada Kamis (30/01/25) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku Doni mendatangi Abdul Fuad, pemilik motor, dan meminta izin untuk meminjam kendaraan tersebut.

Doni mengaku kepada polisi bahwa ia meminjam motor tersebut untuk mengambil uang di Bayung Lincir. Karena korban mengenal pelaku sebagai pekerjanya, ia pun memberikan izin. Namun, motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp700.000.

Setelah pelaku tak kunjung kembali, Abdul Fuad melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lincir. Doni akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bayat pada Senin (03/02/25). “Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan aksinya,” lanjut Kapolsek Wahyudi.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 akibat perbuatan pelaku. Doni dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(*)

Editor: heri chaniago

Komentar