HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Palembang– Polrestabes Palembang menyerahkan satu ekor beruang madu
Usia 7 Tahun ke BKSDA Sumsel
hasil serahan masyarakat.
Adapun kegiatan penyarahan satwa di lindungi saksikan PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa, Dandim 0418/Palembang, Letkol CZi Arief Hidayat M.Han, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Kajari Palembang, Johnny William Pardede, Analis Data BKSDA Sumsel, Muhammad Hafidz Zen. di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (21/09/23) Siang.
Penyerahan ini langsung ditandatangani Kapolresta Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama petugas BKSDA yang langsung datang ke Polrestabes Palembang.

Beruang tersebut diangkut menggunakan mobil milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan berada didalam kandang besi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, beruang jenis madu tersebut merupakan milik warga bernama Wawa Bernadus. Yang dimilikinya secara legal dan ada dokumen, dan sudah diasuh sejak berumur 2 bulan.
“Waktu itu dibeli dari masyarakat yang menemukan, kemudian dipelihara menjadi beruang rumahan. Dari awalnya makannya daging dipoles menjadi makan vegetarian,”Ujarnya
Lanjutnya, karena beruang saat ini menginjak masa remaja dan pemberi hibah atau pemilik merasa khawatir atau kasihan oleh karena itu akhirnya diserahkan kepada negara melalui BKSDA untuk dikembang biakkan ke habitat nya.
“Sehingga jenis binatang yang dilindungi ini populasi nya akan semakin meningkat dan bertahan, dan harapan bisa dijadikan wisata masyarakat bisa melihat di kebun binatang di Punti Kayu Palembang,” ungkapnya.
Ditempat sama Wawa Bernadus mengatakan, dirinya melakukan penyerahan beruang yang dipeliharanya sejak dari kecil hingga 7 tahun ini atas kesadaran. “Kita serahkan ke Polrestabes Palembang supaya bisa dilestarikan dan dikembang biakkan, karena mengingat populasi nya saat sudah semakin menurun,” ujarnya.
Wawa Bernadus menambahkan, jika beruang ini berjenis kelamin laki – laki dengan bobot berat sekitar 120 kilogram. “Beruang ini jenis beruang madu, diberi nama Baster, dan memperolehnya dari Sekayu, Musi Banyuasin (Muba),” tutupnya.
Sementara, Analis Data BKSDA Sumsel, Muhammad Hafidz Zen mengatakan, beruang ini sudah layak dilepas liarkan. “Kita ada 8 kawasan konservasi yang ada di Sumsel, mungkin salah satunya akan kita lepaskan liarkan di suaka margasatwa Dangku di Muba atau di SM Gunung Raya Oku Selatan, yang memungkinkan untuk dilepaskan beruang madu ini jika sudah layak dilepas liarkan,” jelas Hafidz.
Masih Katanya, satwa yang dilindungi bisa dipelihara dengan dua mekanisme ijin. “Pertama ijin penangkaran, kedua ijin lembaga konservasi,” pungkasnya.(yan)
Editor: Heri chaniago
