Polres Payakumbuh telah amankan 2 (dua) orang tersangka penyalah guna Narkotika jenis Shabu.

Headline Sriwijaya.com

Payakumbuh -Jajaran ResNarkoba Polres Payakumbuh Pada hari Jumat tanggal 17 Februari  2023 sekira pukul 20.45 wib telah di lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki yaitu FRI (23) dan AG (23)

yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H
Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di halaman rumah di jalan umum Arbey Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh di temukan .9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam kotak rokok merk Marlboro.

Dijelaskan, dimana AG memesan narkotika jenis Shabu kepada FR dan selanjutnya FR bertemu dengan AG dan FR menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu kepada AG selanjutnya menyerahkan uang sebanyak Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) .

“Setelah di interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya,Kemudian  barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut. “ujar Aiga Putra.

Barang Bukti
1). 9 (sembilan) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening yg di simpan dalam kotak rokok merk Marlboro merah.
2). 1 (satu) unit handpone android merk Samsung  warna hitam dengan nomor simcard 0838323xxxxx
3). 1 (satu) unit hand phone android merk Samsung dengan nomor simcard 083831424178.
4). 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna hitam dengan nomor polisi BA 4831 ED.
5). Uang sebanyak Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.(*)

Komentar