Headline Sriwijaya.com
Payakumbuh .-Jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka yg diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H menjelaskan, kronologis
Pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 20.30 wib telah di lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki DS ( 40 ) dan 3 (tiga) orang perempuan yakni SR (22),TS ( 32 ) dan NA ( 22) yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.
Sewaktu di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh di temukan 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik malkist roma, 1 (satu) buah bong lengkap yang didalam kaca pireknya masih berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna putih, 15 (lima belas) lembar plastik bening yang disimpan didalam kotak kacamata warna hitam ditemukan didalam kamar rumah DS Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam dompet .
Kemudian juga ditemukan
1 (satu) unit hp android merk Samsung warna ungu muda
didalam saku celana depan sebelah kiri lengkap dengan
Nomor WA dimana narkotika jenis sabu tersebut di beli kepada pgl RS (DPO) dan narkotika jenis ganja tersebut dibeli kepada Pgl. KANDUA.
Setelah di interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa mereka barusaja mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah bong lengkap yang terbuat dari botol lasegar .
Adapun Barang Bukti yang disita,1). 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening.
2). 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik malkist roma.
3). 1 (satu) buah bong lengkap terbuat dari botol lasegar yang didalam kaca pireknya masih berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu.
4). 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna putih.
5). Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
6). 15 (lima belas) lembar plastik bening.
7). 1 (satu) unit hp android merk Samsung warna ungu muda no wa 08xxxxxxx.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut.
” Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua LPM dan RT setempat.”jelas Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H.(*)
