HEADLINESRIIWIJAYA.COM
EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang, mengungkap lokasi penanaman ganja di lahan sekitar setengah hektar di areal perbukitan Talang Berang Nibung, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Senin (15/6/2020) malam. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sekitar puluhan batang tanaman ganja dan berhasil menangkap terduga pemilik kebun ganja itu atas nama Abdul Sotderi (20), warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo, di lokasi perkebunan itu. Informasi yang berhasil dihimpun, tidak mudah bagi polisi untuk mencapai lokasi kebun ganja tersebut. Karena lokasinya yang cukup jauh dari kawasan pemukiman, polisi harus menempuh perjalanan sekitar 6 jam, melewati jalan terjal dan mendaki dengan berjalan kaki.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati tanaman ganja dengan tinggi antara 70 centimeter (cm) hingga 100 cm. Sementara terduga pemilik sedang tidur di pondok dalam lokasi kebun yang selanjutnya langsung digerebek oleh aparat, sehingga tidak berkutik. Polisi selanjutnya melakukan pencabutan batang ganja yang ada di areal perkebunan itu, kemudian dikumpulkan untuk dijadikan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasatres Narkoba, Iptu Rusdianto saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi pengungkapan ladang ganja tersebut. Kata Iptu Rusdianto, pengungkapan itu berkat adanya informasi masyarakat.
Disampaikanya, Satres Narkoba Polres Empat Lawang, harus melakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan terakhir, hingga akhirnya lokasi kebun ganja itu diketahui pihaknya dan terakhir dilakukan penggerebekan. Tersangka sendiri sebut dia, akan dikenakan pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun seumur hidup. (Silampari Online)