Polres dan Kejaksaan Bukittinggi Belum Bisa Memberikan Jawaban Praperadilan.

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Bukittinggi.— Sidang perdana Praperadilan yang tercatat dalam agenda sidang di pengadilan negeri Bukittinggi terdafdar dengan Nomor 01/Pid.Pra/2022/PN Bkt dilaksanakan hari ini Rabu 09/02/2022 dipimpin Hakim tunggal Melky Salahudin, SH.

Melky Salahudin, SH mendata kelengkapan berkas legalitas dari Pemohon sebelum dilanjutkannya persidangan, setelah lengkap berkas Pemohon, Termohon 1 dan Termohon 2, kemudian Hakim melanjutkan persidangan,
pembacaan gugatan Pemohon karena sudah diserahkan secara tertulis kepada Termohon maupun Hakim maka dalam persidangan sudah dianggap dibacakan dalam persidangan,
Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon namun
pihak Termohon 1 dan Termohon 2 meminta waktu untuk penundaan sidang karena masih kurangnya kesiapan jawaban dari pihak Termohon.

Melky Salahudin, SH pada persidangan hari ini memenuhi permintaan Termohon untuk penundaan sidang dan memberikan waktu untuk melengkapi jawaban terhadap laporan Pemohon, sidang akan dilanjutkan besok (Kamis tanggal 10/02/2022) atas permintaan dan kesepakatan antara Hakim, Pemohon dan termohon maka sidang disepakati dilanjutkan besok untuk mendengarkan jawaban Termohon.

Dalam sidang hari ini Hakim juga menyampaikan agenda sidang selanjutnya,
Pada tanggal 11/02/2022,
dijadwalkan sidang jawaban secara tertulis ataupun lisan dari penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya (Replik),
Pada tanggal 14/02/2022, sidang jawaban tergugat terhadap suatu Replik yang diajukan oleh penggugat (Duplik).
Pada tanggal 15/02/2022, sidang mengajukan alat bukti termohon,
Pada tanggal 16/02/2022 sidang kesimpulan ataupun Putusan Hakim.

Lukman Nul Hakim, SH.MH saat ditemui di lingkungan Pengadilan Bukittinggi mengatakan,” Setelah dimulainya Sidang Praperadilan ini maka dalam waktu selambat lambatnya 7 Hari harus diputuskan oleh Hakim karena sidang Praperadilan ini sidang semi Perdata,” ungkap Jurubicara Pengadilan negeri Bukittinggi ini.(*)

Editor: Heriyanto