HEADLINESRIWIJAYA.COM.
BANYUASIN. Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1, 06O Gram dan 26 butir inek(ektasi) 12.93 gram.
Hal itu terungkap saat Polres Banyuasin menggelar press rilis bersama puluhan awak media di Aula Mapolres Banyuasin, Jumat (20/1/2023)

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MH didampingi Kasat dan Kanit Narkoba Banyuasin menerangkan, bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berkat kerja keras tim Satres Narkoba Polres Banyuasin.
“Pagi hari ini kami menyampaikan hasil kinerja kami berkaitan dengan penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Banyuasin. Kita berhasil mengamankan 1.060 gram shabu –shabu dengan nomor LP 02 di Bulan Januari tahun 2023 ini dengan pelaku Ihza Fanzuri(20)Warga kel. balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Muba , ” uncapnya
Lanjut AKBP Imam Syafi’i, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Bus EPA Star di halaman parkir Rumah Makan Musi Indah Desa Bukit Kecamatan Betung.
“Hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan merupakan kurir,” jelasnya .
Tidak hanya sebatas itu, Satres Narkoba Polres Banyuasin akan terus melakukan pendalaman untuk dapat mengungkap jaringan terkait kasus narkotika tersebut.
“Pelaku dan barang bukti seperti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina warna hijau merek Guanyinwang berat bruto 1.060 gram, 1 unit handphone merk strawberry warna hitam, kemudian 2 bungkus kantong plastik dan satu buah tas ransel sudah kita amankan,” tegasnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. dengan acaman hukuman mati ,prnjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” beber Kapolres.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi SH menambahkan, selain penangkapan di Betung, tim Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan kasus peredaran narkotika berupa ekstasi di Ruko Simpang Desa Air Batu Kecamatan Talang Kelapa.
“Tertangkap tangan ada dua orang, masing – masing berinisial Abdul Aziz,(39) warga palembang dan Riki Deriyanto (27)warga lampung barat Dari keduanya pelaku ditemukan 36 butir inek ( ektasi) yang diduga narkotika jenis ekstasi 12.93 gram dengan logo monyet dimasukkan ke dalam plastik bening dibungkus dengan kantong asoy warna hitam dan kemdaran Yamaha N Max Bg 3078 AFG,” pungkas kasatresnarkoba (ry )
