Polda Sumsel Telah Menyerakan Berkas Tahap ll tersangka Pencurian Ke Kejari OKU

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang– Dirreskum polda sumsel telah melakukan penyerahan berkas tersangka dan barang bukti tahap ll kepada ke jaksaan Negeri Baturaja (OKU) rabu (7/12/2022)

Tersangka atas nama Erwin alias raden bin H Husman nungcik dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KHUP Pidana

Dengan barang berupa satu unit mobil suzuki sidekick warna merah Nomor Polisi BG 1427 AT dan satu buah TV Merk polytron 24 incih satau buah hp merk vivo warna biru, satu bauah plesdis betisikan rekaman cctv saat kejadian pencurian.

Foto:kasi pidum kajari OKU, Erik SH MH saat menerima  BB dan tersangka dari dirreskum polda sumsel..

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B /23/X /2022/SPKT Polsek Lubuk Batang / Polres OKU/Polda sumsel Tangaal 26 September 2022 Atas Pelapor Jasmin sinambela

Sementara itu saat di konfirmasi kasi pidum kejari baturaja (OKU) Erik SH MH mengatakan, iya benar kemarin tepatnya pada rabu (7/12/2022) kami pihak kejari oku telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap ll dari Dirreskum polda sumsel”tegasnya saat di konfirmasi melalui telpon kamis (08/12/2022)

Untuk berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik oleh Dirreskum polda kami dari pihak kejari (OKU) Sedang menpelajari perkara ini dan akan kita limpakan ke pengadilan tinggi terangnya (yan)

Komentar