JAKARTA, – Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,129 ton, di empat lokasi berbeda, yang diduga melibatkan jaringan Timur Tengah dari Iran dan Afrika.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan tim dari Polda Metro Jaya ini, juga berhasil menangkap tujuh tersangka.
“Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei sampai Juni, setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” kata Kapolri dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Kapolri memaparkan, barang bukti yang diamankan tersebar di empat lokasi yang berbeda. Pertama, tim menemukan 393 kilogram (kg) sabu di wilayah Gunung Sindur, Bogor. Tersangka yang ditangkap dari TKP itu berinisial NR dan HA.
Kedua, di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur, polisi menemukan barang bukti sebanyak 511 kg sabu, dan menangkap dua tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial NW dan UCN.
Ketiga, di Apartemen Basura, Jakarta Timur ditemukan 50 kg sabu, dan berhasil ditangkap tersangka berinisial AK.
Selanjutnya, keempat, di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi menemukan 175 kg sabu, dengan tersangka berinisial H.
Kapolri menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” tegasnya.(*)






