Musi Banyuasin — Pengadilan Negeri (PN) Sekayu melaksanakan sidang lapangan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Sky terkait sengketa lahan, , Jumat (9/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di areal objek sengketa Dusun III, Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim PN Sekayu yang diketuai Imam Ahmad, S.H., dengan hakim anggota Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Muhammad Anwas, S.H.
Dalam kegiatan tersebut hadir para penggugat beserta kuasa hukumnya, Dadi Junaedi, S.H. dan rekan. Dari pihak tergugat, turut hadir kuasa hukum tergugat serta perwakilan PT Sepakat Siantar dan PT APE. Pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh petugas Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Meski diguyur hujan, pemeriksaan setempat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dan pengawalan dilakukan oleh personel Polsek Babat Supat yang dipimpin Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, diwakili Kanit Intelkam Aiptu Herdianto.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim melakukan pengecekan langsung terhadap klaim para penggugat terkait keberadaan objek tanah, kesesuaian luas, serta kejelasan batas-batas lahan. Sementara itu, pihak tergugat tetap menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik mereka.
Pada akhir pemeriksaan, majelis hakim menanyakan aktivitas yang saat ini berlangsung di atas lahan sengketa. Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa di lokasi tersebut tengah dilakukan kegiatan penambangan.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh pihak tergugat, sehingga kedua belah pihak sepakat terkait kondisi faktual di lapangan.
Usai pemeriksaan setempat, Kuasa Hukum Penggugat, Dadi Junaedi, S.H., menyampaikan bahwa sidang lapangan ini merupakan bagian penting untuk membuka fakta yang sebenarnya.
“Pemeriksaan setempat bertujuan memastikan objek sengketa benar-benar ada, meliputi letak, luas, dan batas-batasnya, sehingga majelis hakim dapat menilai langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan para penggugat terbit lebih dahulu. Menurutnya, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sepakat Siantar baru terbit pada tahun 2014, sementara kliennya telah memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sejak tahun 2007 dan 2008.
“Klien kami tidak pernah menjual, menerima uang, maupun memindahtangankan lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Sepakat Siantar maupun PT APE,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu penggugat yang diwakili Tahan H.S. mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi objek sengketa. Ia menyebut aktivitas di atas lahan sengketa masih terus berlangsung dan menyebabkan kerusakan yang diperkirakan mencapai sekitar 80 persen.
“Kondisi ini menyulitkan kami dalam proses pembuktian, terutama untuk menunjukkan batas-batas tanah yang sebenarnya,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, pihak penggugat meminta agar objek sengketa segera ditetapkan dalam status quo guna mencegah aktivitas lanjutan yang berpotensi menambah kerugian selama proses persidangan berjalan.
Pandangan serupa disampaikan Andial, S.H., selaku mitra masyarakat. Ia menilai aktivitas yang masih berlangsung di atas objek sengketa merupakan hal yang ironis.
“Seharusnya pihak tergugat dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan apa pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurutnya, dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan status quo.
“Penetapan status quo penting agar kerugian yang dialami penggugat tidak terus bertambah,” tegas Andial.
Sebagai tindak lanjut, persidangan perkara ini akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sekayu dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi batas guna memperjelas kepemilikan serta batas-batas objek sengketa yang dipersoalkan. (*)
Penulis: Ery
Editor : Heri chaniago






