Perumahan Elit Cluster Alexandria Jakabaring Meminta bantuan Hukum Tolak Masuk Wilayah Kabupaten Banyuasin

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang– warga cluster Alexandria Rt. 068 Re. 019 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Merasa di rugikan Karena Wilayah Sebelumnya Menjadi Wilayah Administrasi Kota Palembang.Namun Setelah Mentri Dalam Negeri Mengeluarkan Surat Nomor 134 Tahun 2022 menjadi sengkta.

sejak tahun 2014, Perumahan Cluster Alexandria telah dibangun sebanyak 118 unit rumah, dan saat ini telah menetap kurang lebih 110 kepala keluarga. Semuanya masuk Kota Palembang dengan dibuktikan segala perizinan dan perpajakan seperti sertifikat hak milik SHM), izin mendirikan bangunan (IMB), dan PBB.

“kuasa hukum dari warga cluster Alexandria Sofhuan yusfiansyah, S.H.Pada Sabtu (05/08/23) saat konfrensi Press mengatakan jadi kami meyampaikan Langsung kepada Publik terkait dalam langka Hukum konsitusi hak kami Warga Kota Palembang. kebetulan saja ini di wakili oleh warga Cluster Alexandria dan kami juga membuka ruang sebesar besarnya bagi Daerah lain yang ingin bergabung mengajukan lagi gugatan uji materil sehingga dalam bahasanya Mahkamah Agung Akan bisa menilai memang ada fakta, banyak pihak yang di rugikan.

“Lanjut Sofhuan,menambakan bapak Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang. Firmansyah Hadi,SE juga Sudah membuka ruang Akan Maju juga sebagai pihak mengajukan Gugatan dan kami juga siap menjadi team Hukumnya,”Ucap Sofhuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan Jakabaring Dan kecamatan Ilir Timur (3) Tiga yang telah di ubah Dengan peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 atas Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir timur (3 ) tiga.

Terbentuknya Kecamatan Jakabaring yang merupakan pemekaran dari kecamatan seberang Ulu (1) satu dan kecamatan Ilir Timur (2) dua, Hingga Saat ini Wilayah administrasi Kota Palembang Terbagi Menjadi (18 ) delapan belas kecamatan dan (107 ) Seratus Tujuh Kelurahan.

Untuk Wilayah Kota Palembang, Bagian Utara, Timur Barat Berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin, Bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan, dan Kabupaten Ogan ilir.

Sebelumnya Warga Perumahan Cluster Alexandria Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan gugatan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA), Senin (31/7/2023). Gugatan itu telah diterima dan tinggal menunggu persidangan tutupnya.(yan)

Komentar