Pengadilan Negeri Padang melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan Ketenagakerjaan

Headline Sriwijaya.com

Padang – Pengadilan Negeri Padang melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan Ketenagakerjaan Terhadap AY (Pengurus LKP ESI) Jumat 18/11/20022.

Sidang Tindak Pidana Ringan Ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Padang untuk memutus perkara pelanggaran Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

yaitu Tidak Memberikan Keterangan yang Sejelas-Jelasnya Baik Secara Lisan Atau Tertulis yang Diminta oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, dan perkara pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 yaitu Tidak Melaporkan Kondisi Ketenagakerjaan Kepada Menteri Atau Pejabat yang Ditunjuk Selambat-Lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Setelah Mendirikan Perusahaan, yang dilakukan oleh terdakwa Pengurus LKP-ESI.

Hakim PN Padang Bpk. Said Hamrizal Zulfi, SH. menyatakan Terdakwa sdr. AY (Pengurus LKP ESI) telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1951 dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dengan Sanksi Denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) subsider 1 (satu) minggu kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah),.

Sidanag tersebut dengan penyidik yakni 1. Esfan K. Sadikin, ST, MT
2. Khairuddin. SH.(*)