HEADLINESRIWIJAYA.COM
Saat tengah gencar pemberitaan terkait dimulainya pendaftaran CPNS untuk tahun 2021,dari informasi yang beredar dibuka akhir bulan Mei 2021 ini. Namun masih ada warga Indonesia yang belum mengerti mengenai perbedaan dan persamaan CPNS,ASN,PNS dan PPPK.”kita belum memahami perbedaan dan persamaan PNS,ASN dan PPPK itu,” kata Hasnah salah seorang guru honorer disalah satu sekolah di Dompu.
Dari Informasi dan berbagai sumber yang diperoleh Media ini,akan menjelaskan tentang perbedaan dan persamaan secara singkat.Yang pertama adalah singkatan ASN,PNS,dan PPPK.ASN adalah Kepanjangan dari Aparatur Sipil Negara,PNS yakni Pegawai Negeri Sipil,dan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengab Perjanjian Kerja.Lalu perbedaan ASN dan PNS ,ASN Aparatur Sipil Negara,PNS dan PPPK termasuk ASN.Artinya setiap PNS sudah pasti ASN,tapi setiap ASN belum tentu PNS,karena bisa saja PPPK .Tapi persamaan PNS dan PPPK yakni sama-sama Aparatur Sipil Negara.Selain itu ada Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian(JKM).Perlindungan JKK dan JKM PNS dan PPPK telah diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS,Ada beberapa poin perbedaan PNS dan PPPK Salah satunya yang paling menonjol yaitu PPPK tidak mendapatkan dana pensiun.Masih dari sumber tersebut selain perbedaan diatas,ada beberapa perbedaan lainya seperti pangkat dan jabatan,pengembangan karier,pola karier,promosi,mutasi dan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
