Pencurian rumah kosong diringkus polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang-Tersangka Rino Dwi Prakoso (24) ditangkap unit reskrim Polsek Plaju Lantaran ikut serta dalam perkara tindak Pidana Pencurian dan pembobolan rumah di kawasan jalan Di Panjaitan Lorong Abadi No 36 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju, Palembang.Selasa (8/8/23) siang.

korban yakni Agustina (31) Membuat laporan polisi di SPKT Polsek Plaju pada, Minggu 23/7/2023 sekitar 07.30 WIB.dalam laporannya rumah milik korban sudah disatroni maling dan pelaku saat itu melakukan aksinya terekam CCTV bersama rekannya yang saat ini masi (DPO).

Berdasarkan adanya laporan polisi,anggota unit opsnal Satreskrim Polsek Plaju memperoleh informasi dari warga disekitar (TKP) tempat kejadian perkara,bahwa keberadaan
pelaku ada di Daerah Lemabang, tersangka pun sudah mengakui perbuatannya di hadapan polisi.

Selanjutnya tersangka diamankan petugas ke Polsek Plaju guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika di wawancara pada Rabu 09/08/23 siang Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Res, Ipda Husin,mengatakan modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban secara paksa dengan cara merusak pintu kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa satu buah televisi dan tabung gas Elpiji,” Ucap Hendri.

“Masi di katakan Kapolsek tersangka melakukan tindak Pidana Pencurian bersama rekannya setelah membuka bukti rekaman CCTV terlihat indentik bersama rekannya berinisial EN yang saat ini masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Plaju,” terangnya

“Dalam pemeriksaan polisi tersangka Rino Dwi Prakoso mengatakan,barang bukti televisi hasil curian rencananya akan digunakan tersangka untuk di pakai sendiri melainkan tidak untuk di jual,” katanya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(yan)

Komentar