Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2025

Sumatera Barat1,204 views

Bukittinggi, HEADLINESRIWIJAYA. com— Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (03/07).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui Perpres 46 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan praktik pengadaan modern.

Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik dan antusias terhadap implementasi regulasi ini, demi menciptakan proses pengadaan yang lebih transparan, efektif dan akuntabel.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tercipta sinergi yang kuat antar pelaku pengadaan. Kita juga dapat menyerap aspirasi, kendala, serta masukan dari para pelaksana, agar proses pengadaan semakin optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Wako berharap, sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait mengenai substansi perubahan Perpres 46 Tahun 2025, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan nasional.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bukittinggi, Erwin Herian, menjelaskan bahwa regulasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, yaitu melalui Perpres 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres 46 Tahun 2025. Perubahan ini diiringi oleh inovasi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bertujuan menjawab berbagai permasalahan serta tantangan serta mewujudkan pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Sosialisasi ini penting untuk memperluas pemahaman tentang implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Kecil, Mikro dan Koperasi (UMK), serta penguatan penggunaan katalog elektronik dalam setiap proses pengadaan,” jelasnya.

Erwin menambahkan, Perpres 46 tahun 2025 juga membawa sejumlah pembaruan, seperti percepatan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung, repeat order, hingga konsolidasi pengadaan. Selain itu, Perpres ini mempertegas kewajiban pengalokasian minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk UMKM dalam negeri.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala SKPD sebanyak 30 perangkat daerah serta seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berjumlah 90 orang, yang berasal dari berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Keuangan. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Emin Adhy Muhaemin, S.Si, M.Si, selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP.

(Ridwan/kominfo*)

 

Komentar