Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Teluk Kijing III, Ditangkap dalam 4×24 Jam, Motif Diduga karena Tersinggung soal Penumpang

MUBA – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Lais, dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (64). Insiden tragis itu terjadi di Jalan Umum Simpang KUD, Dusun II, Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, pada Sabtu (22/11/2025) sore.

Pelaku bernama Rustam (51), warga Dusun II Desa Teluk Kijing I, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat di wilayah Bayung Lincir untuk menghindari pengejaran. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan dalam waktu 4×24 jam, tepatnya pada Selasa (26/11/2025).

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, SH melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin oleh IPDA Daimon, SH, MH, IPDA Novian Thurela Wahyudi, SH, dan AIPTU Saragih, SH.

“Unit Reskrim sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam. Ia menghilang setelah kejadian, namun berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bayung Lincir,” jelas Hutahean.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa berawal saat korban melaju dari arah Betung menuju Simpang KUD Desa Teluk Kijing III. Pelaku yang juga datang dari arah yang sama membuntuti korban. Sesampainya di dekat simpang, pelaku meneriaki korban untuk berhenti, namun korban justru menambah kecepatan.

Saat akan berbelok, korban terjatuh dari motornya. Pelaku langsung menghampiri dan menusuk korban berkali-kali menggunakan sebilah pisau, hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motif pelaku adalah rasa tersinggung terkait persoalan penumpang. Korban dan pelaku sama-sama bekerja sebagai tukang ojek di pangkalan,” ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. engan ancaman 15 Tahun Penjara( ERY)

Editor: Heri Chaniago