Pelaku Pedofil Anak di Lubuklinggau Ditangkap, Korban Usai Disodomi Diberi Uang Rp2.000

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

LUBUKLINGGAU – Polisi menangkap pelaku pedofil terhadap anak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya anak dibawah umur dengan cara disodomi.

Pelaku seorang pria paruh baya bernama Tamrin, 52 tahun, warga Jalan Kemuning Komplek Perumdam, RT 05, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Polisi menangkap pelaku dikediamannya tanpa perlawanan pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya uang Rp2.000 usai disodomi. Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban PR, 11 tahun.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Modus pelaku mulanya dengan memanggil korban yang sedang berjalan melewati rumah pelaku. Dan oleh pelaku diajak masuk kw dalam rumah.

Kemudian meminta korban duduk di kursi di depan TV. Setelag itu meminta korban masuk ke dalam kamar. Dan pelaku keluar dari kamar sebentar.

Selanjutnya pelaku masuk kembali dengan membawa kain lap dan karpet. Lalu pelaku membuka baju, celana serta celana dalam korban. Dan meminta korban berbaring di atas tempat tidur. Setelah itu pelaku membuka baju, celana dan celana dalamnya.

“Lantas pelaku mencium bibir, pipi dan dahi korban sambil tangan kiri pelaku memegang dan meraba-rana kemaluan korban dan melakukan onani,” jelas Kasat Reskrim.

Belum puas sampai disitu, pelaku setelah itu melakukan cabul dengan menyodomi korban dari belakang. Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk menyodominya.

Selesai melakukan perbuatan cabul, pelaku menyuruh korban pulang dan memberikan uang sebesar Rp2.000.

Atas kejadian tersebut korban kemudian menceritakan kepada Ibunya. Dan korban sedang terkena spilis atau penyakit kelamin. Menegtahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannua ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkasnya.(*)0

 

 

Komentar