HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Palembang– Putra Astaman (33), warga Jalan Angkatan 66 Lorong Rajawali 2 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning,Palembang.Tak berkutik ketika ditangkap opsnal unit ranmor Polrestabes dipimpin Langsung Kasubnit Opsnal Iptu Jhoni Palapa, rabu (03/10/23) tadi malam.
Dari Informasi yang dihimpun Pelaku ini sudah menjadi target operasi (TO), petugas unit ranmor Polrestabes palembang, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas),yang mana aksi pelaku tersebut terkam oleh kamera Pengawas CCTV ketika pelaku melakukan perampasan Sepeda Motor Korbannya yang tak lain masi anak di bawah Umur.
Adapun peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Kamis (17/08/23) sekitar Pukul 12.35 WIB.di Jalan Nurdin Panji Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Berawal saat korban yakni Agus Adrianto (15), sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara) kemudian pelaku, tiba-tiba datang Menghampiri korban dan langsung merampas kendaraan sepeda motor korban Honda Beat bernopol Bg 4218 ADR. Setelah berhasil merampas motor korban.Pelaku lalu kabur melarikan diri meninggalkan korban di (TKP)
“Bener pelaku kita tangkap atas laporan korban yang melapor ke Polsek Sako. Lalu kita backup dan lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Kamis, (5/10/2023) siang.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim pelaku kita tangkap tadi malam,ketika anggota opsnal unit ranmor melihat pelaku sedang nongkrong tak jauh di rumah,”Ujarnya.
Selain mengamankan pelaku,anggota juga mengamankan barang bukti berupa Rekaman CCTV Berikut Baju jaket levis warna hitam dan topi warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan Pencurian.
Sedangkan, pelaku saat ditemui diruang piket reskrim hanya bisa mengakui perbuatannya salah. ,” tepaksa pak saya begini lantaran tidak punya pekerjaan. Motor ini hendak saya jual dan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” Tutupnya (Yan).
