HEADLINESRIWIJAYA.COM
LUBUKLINGGAU-Seorang oknum pelajar SMA, RPA (17), warga Desa Sukaraya dan rekannya bekerja sebagai pedagang, Hendi Meliyanto (22), pedagang, warga yang sama diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Utara dibantu warga. Keduanya diduga menjambret hp milik MR (15), warga Jl.Soekarno Hatta Rt.04 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Tindak pidana itu terjadi Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar Pukul 19.30 wib, di Jl.Soekarno Hatta Rt.04 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Dikatakan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian bahwa, modus operandinya, pada saat korban sedang berjalan kaki sambil memainkan handphonenya di pinggir jalan, datang para pelaku yang berboncengan mengendarai 1 unit sepeda motor, pelaku Hendi yang mengendarai sepeda motor pura-pura bertanya “Dimana rumah RIKO ?”, saat korban menoleh kesamping untuk menujukkan dimana rumah Riko. Pelaku RPA yang di bonceng, langsung merampas/menjambret HP milik korban yang sedang dipegangnya, spontan korban langsung menarik leher baju belakang pelaku RPA sambil berteriak “Maliiingg…maliingg, maliiingg..!!!, hingga para pelaku dan sepeda motornya terjatuh ke pinggir jalan aspal, pelaku Hendi dapat ditangkap warga.
” Pelaku RPA melarikan diri masuk ke sungai kecil sambil membawa lari HP milik korban, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek dibantu warga,” terangnya.
Penangkapannya, diungkapkan Kasat Reskrim AKP Alex Andrian berawal, anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Arahmanu sedang patroli rutin dengan menggunakan mobil untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kriminal di seputar wil-kum Polsek Utara. Saat tiba di Kelurahan Tanjung Raya, terlihat ada kerumunan warga di pinggir jalan, ternyata saat itu, warga sedang berusaha menangkap pelaku yang menjambret hp (curas) milik seorang warga Tanjung Raya. Melihat itu Anggotapun langsung menangkap seorang pelaku jambret tersebut berikut sepeda motor yang digunakan, kemudian dengan dibantu anggota pun berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yang sebelumnya berusaha melarikan diri masuk ke dalam sungai kecil sambil membawa lari HP milik korban. Kemudian ke dua pelaku berikut
barang bukti, langsung dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang disita yakni
1 (satu) unit spd Motor Suzuki d Satria FU warna Hitam merah No.Pol B 4789 BDH,.1 unit HP merk Xiami warna chasing,” paparnya.
Laporan : Nofi Ardiyanto
Editor : Agus H