Pegawai Lapas Harus tau peraturan dan per Undang undangan Bidang Pemasyarakatan.

Bukittinggi.Headlinesriwijaya.Com Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Ir. RAZILU, M. Si, CGCAE mengatakan,Pegawai Lapas adalah Aparatur Sipil Negara (ASN ) harus berakhlak dan bangga melayani .

Ada beberapa unsur yang perlu dipahami.Pertama adalah berorientasi pada pelayan,tidak ada pola pikir ASN untuk dilayani,bagi ASN memberikan pelayanan dengan baik kepada Warga Binaan Pemasyarakata ( WBP),kelauarga WBP serta pelayan kepada pemangku kepentingan.

Hal itu di sampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Ir. RAZILU, M. Si, CGCAE saat pertemuan dengan Pegawai Lapas Kls II A Bukittinggi Jumat sore ( 28/01/2022 ).

Yang kedua Pegawai Lapas hatus akuntabel yang bisa dipertanggung jawabkan, dan ketiga ASN Lapas harus Kompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

“ASN Lapas harus tau segala aturan dan per Undang2an Bidang Pemasyarakatan dan tidak boleh tidak “tegas Irjen

Dalam pembinaan ASN Lapas menerapkan program 3M ( Menyapa.Mengajarkan dan Menyadarkan )

Untuk itu Irjen minta ASN Lapas bersinergi baik bidang dengan Bidang seksi dengan seksi serta tranfaransi sekaligus melakukan inovasi dalam memudahkan palayanan.

Dalam kunjungan tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Ir. RAZILU, M. Si, CGCAE mintak Kalapas kelas II A Bukittinggi untuk memanfaatkan lahan yang kosong sehingga menjadi lahan produktif dan memperbanyak keterampilan untuk WBP.

Sebelumnya Kalapas Kelas II A Bikittinggi Marten .Bc.IP.SH mengatakan Lapas Bukittinggi dibangun tahun 1991 lalu dan saat ini terjadi over kapasitas.

Kunjungan Irjen didampingi Kakanwil Menkumham Propinsi Sumatera Barat R.Andika Dwi Prasetiya serta undnagan lainnya. (anasrul )