HEADLINE SRIWIJAYA.COM– Satuan Polisi Sektor (Polsek)Sanga Desa Berhasil Mengamankan pelaku Samsuri(39)warga Mangun Jaya kecamatan Babat Toman. pencurian kabel penerangan lampu jalan yang terjadi di jalan Sekayu – Lubuk Linggau, Dusun I Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa, Selasa ( 14/7) sekitar Pukul 02:00 wib..
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa di sekitar jalan Sekayu- Lubuk Linggau dusun l desa keban ll ada pencurian kabel PLN penerangan lampu jalan sering dicuri.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinèm.S.I.K.Melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Subentri SH membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka pelaku pencurian kabel PLN penerangan Lampu Jalan oleh tersangka Samsuri yang terjadi Di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Dusun I Desa Keban II kec. Sanga desa Kab.Muba, Merupakan Pecatan Honorer salah
Satu dinas yang ada di kabupaten Musi Banyuasin.
Trus, mendapatkan laporan dari Masyarakat, kita memerintahkan kanitres beserta anggota bergerak cepàt melakukan penyidikan. Ternyata pelaku sudah kepergok warga dan ditangkap sehingga kita mengàmankan tersangka ke Mapolsek Sanga desa..” ujar Kapolsek saat dihubungi humas.polres kamis (16/7)
Ia melanjutkan, pelaku yang sudah merencanakan aksinya langsung terlebih dahulu melemparkan tali nilon dengan ujung yang ada pemberat (besi) hingga tali nilon tersebut melewati kabel lampu. kemudian pelaku menarik tali nilon sehingga kabel mengedor kebawah setinggi pelaku. Disaat itulah pelaku leluasa memotong kabel penerangan lampu jalan raringan tegangan rendah (JTR) LVTC sepanjang 266 meter dengan menggunakan tang besi (tang ragum) hingga kabel tersebut terpotong menjadi 2(dua) bagian.
“Saat hendak membawa hasil curian yang sudah digulung nya, pelaku ini di pergoki warga namun ia mengaku sedang bekerja membenarkan kabel. Karena melihat pelaku menggunakan baju seragam akhirnya di persilahkan pergi. 30 menit kemudian pelaku ini datang lagi ke TKP hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung ditangkap dan diserahkan ke kita” Tambah nya.
Dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku, polisi akhirnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tali nilon ukuran 4 in, 10 (sepuluh) gulung kecil karet ban warna hitam, 3 (satu) buah gulungan tali nilon warna hijau, 1 (satu) buah gulungan tali nilon warna biru, 1 (satu) tas sandang warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter Z. Akibat perbuatannya, Samsuri dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 5 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
“Pelaku diancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya ,” pungkas Kapolsek (Rills).