Operasi Illegal Drilling, Polres Mura Telah Menangkap 4 Pelaku Selama Dua Pekan 

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura) bersama jajaran Polsek terus melaksanakan giat Operasi Illegal Drilling yang hingga saat ini sudah memasuki dua pekan atau hari ke 12.

Operasi Illegal Drilling tersebut dipimpin langsung Kasat Reksrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara. Dan selama 12 hari berjalannya pelaksanaan Operasi Illegal Drilling, tim berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni Deli, Royen, Relly dan Tomi.

“Selama 12 hari gelar Operasi Illegal Drilling, kita berhasil mengungkap kasus sumur illegal driling di Desa Sungai Pinang dengan mengamankan 2 tersangka. Lalu membongkar penimbunan BBM subsidi dengan 2 orang tersangka,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus illegal drilling yang diungkap pihaknya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan mengamankan 2 tersangka yakni Deli dan Royen. Dari keduanya disita barang bukti 1 sepeda motor Honda Supra, 1 buah besi canting, selang warna hitam dan satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

“Tempat lokasi sudah dipasang garis polisi,” ungkapnya.

Kemudian untuk tersangka Deli dan Royen, Kasat Reskrim mengungkapkan keduanya masih dilakukan pendalaman perkara. Dan mereka melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Selain itu, tim Operasi Illegal Drilling juga berhasil membongkar kasu penimbunan BBM subsidi jenis solar diwilayah Keluraham Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti. Dan meringkus 2 orang tersangka yaitu Relly dengan Tomu.

Dari tersangka Relly diamankan barang bukti 11 jeriken ukuran 35 liter berisikan BBM solar dengan total lebih kurang 385 liter. Lalu 10 jeriken ukuran 10 liter berisikan BBM solar lebih kurang 100 liter, 1 jeriken ukuran 5 liter berisi BBM solar dengan total 5 liter, 1 buah selang dan 1 buah corong warna merah.

“Total keseluruhan BBM dari tersangka Relly yang diamankan sebanyak lebih kurang 490 liter,” bebernya.

Selanjutnya dari tersangka Tomi diamankan 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan BBM solar dengan total lebih kurang 252 liter. Kemudian 6 jeriken ukuran 10 liter BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 60 liter, 1 buah selang warna putih, 1 buah selang sedot dan 1 buah corong warna biru.”Total kesuluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar lebih kurang 585 liter,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka Relly dan Tomi melanggar pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya masih akan terus melaksanakan pengawasan. “Apabila masih ada oknum melakukan hal tersebut, kiranya untuk menghentikan aktifitas tersebut, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.(*)

Komentar