HEADLINESRIWIJAYA.COM. Tanah Datar, —Untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Tanahdatar kembali dikeluarkan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 06/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan wajib menjadi pedoman pelaku wisata di Tanah Datar.
Pemberitahuan ditandatangani Plt. Bupati Tanah Datar kepada pengelola objek wisata, pemilik rumah makan, restoran, dan cafe tentang berapa poin penting yang menjadi pedoman dalam menyambut pergantian tahun 2020 ke 2021 beberapa hari ke depan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Yusrizal.
” Dalam pemberitahuan itu yakni, pertama, menutup objek daya tarik wisata mulai dari tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Kedua, Pelayanan jasa rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away).
Tindakan ini dianggap penting agar jangan muncul klaster baru Covid-19 di Tanah Datar, sehingga pengawasan untuk penerapan surat pemberitahuan ini dilakukan oleh Tim Penegakan Penerapan Disiplin Covid-19 Kabupaten Tanah Datar yang direncanakan turun langsung ke lapangan untuk penertiban kalau terjadi pelanggaran,” ujar Yusrizal.
karena itu kepada seluruh masyarakat untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3 M serta kalau tidak terlalu penting untuk tetap di rumah saja.
“Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Tanah Datar masih terjadi penambahan, hal ini tentunya membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan kita semua untuk memutus rantai penyebaran virus ini, sehingga penyebarannya tidak masif yang akan merugikan kita semua,”Pungkas Yusrizal (M.Dt)






