HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 1 Maret 2026 — Dugaan praktik penyelewengan bahan minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Provinsi Jambi. Sebuah mobil tangki berwarna merah putih bertuliskan “PT. JEFRI ABIDIN.AB” menjadi sorotan publik setelah didokumentasikan sedang melakukan aktivitas mencurigakan pada malam hari.
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, terlihat sejumlah orang berada di bagian atas tangki dengan kondisi terbuka, diduga melakukan aktivitas pemindahan atau pengurasan muatan BBM. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak.
Tulisan identitas PT. JEFRI ABIDIN.AB pada badan tangki menunjukkan bahwa kendaraan tersebut beroperasi atas nama badan usaha tertentu. Namun, aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional, standar pengamanan, serta pengawasan distribusi BBM yang dijalankan.
Sekretaris Jenderal DPW PWDPI Provinsi Jambi, Amri Mukti Mustapa, S.Pd, menegaskan bahwa dugaan aktivitas tersebut berpotensi merupakan pelanggaran hukum serius.
“Tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami juga mencurigai, apakah pengamanan berupa CCTV dan GPS pada tangki dengan merek PT. Jefri Abidin AB ini sama seperti standar mobil angkutan BBM yang lain. Karena setiap mobil tangki resmi seharusnya memiliki sistem pengawasan yang ketat dan terintegrasi,” tegas Amri Mustofa.
Menurutnya, sistem keamanan seperti GPS tracking dan CCTV merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dimiliki oleh setiap armada pengangkut BBM untuk mencegah penyimpangan distribusi.
Senada dengan itu, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi, Irwanda, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama melakukan pemantauan terhadap aktivitas mobil tangki tersebut.
“Kami dari awal sudah melakukan investigasi terhadap angkutan ini, namun kami belum memiliki bukti yang cukup kuat. Sekarang dengan adanya dokumentasi ini, kami meminta kepada pihak Pertamina untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan angkutan ini. Jangan sampai terjadi adanya perbedaan SOP antara angkutan dengan merek PT. Jefri Abidin AB dengan Elnusa ataupun dengan angkutan sekarang dengan nama Patra,” ujarnya.
Irwanda menambahkan bahwa seluruh perusahaan pengangkut BBM, baik yang berada di bawah kontrak langsung maupun mitra distribusi seperti Pertamina, harus tunduk pada standar operasional yang sama tanpa pengecualian.
Distribusi BBM subsidi di Indonesia merupakan sektor strategis yang diawasi ketat oleh negara, termasuk oleh regulator seperti BPH Migas dan aparat penegak hukum seperti Kepolisian Daerah Jambi.
Setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM subsidi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain merugikan negara, praktik penyelewengan BBM subsidi juga berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk menyebabkan kelangkaan solar subsidi yang kerap terjadi di berbagai wilayah.
Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi mendesak pihak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera:
• Mengidentifikasi legalitas operasional PT. Jefri Abidin AB
• Memeriksa sistem GPS dan CCTV armada tangki tersebut
• Menelusuri distribusi dan tujuan pengangkutan BBM
• Mengusut dugaan penyimpangan secara transparan
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu guna melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. (*)









