Kelola Anggaran Covid-19
headlinesriwijaya.com- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sangat serius dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 atau virus Corona, hal ini juga dibuktikan dengan kesiapan anggaran dan re-alokasi anggaran yang dilakukan Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin yang mencapai Rp500 Miliar melalui dana APBD Muba guna menangani wabah Covid-19.
Tak ingin pengelolaan anggaran tersebut tidak tepat sasaran, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menggandeng pihak Kejari Sekayu dan Polres Muba untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran penanganan covid-19, bahkan Dodi Reza juga meminta bimbingan Komisi dan Supervisi Pencegahan dari Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Terkait dengan anggaran dalam penanganan covid-19, ini kami sangatlah berhati-hati dan dari awal perencanaan telah melaksanakan pendampingan dari APIP, Kejari Sekayu dan Polres Muba dan saat vicon ini kami laporkan kegiatan yang akan dilakukan Gugus Tugas Covid 19 kab Muba sebagaimana arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum,” jelasnya di sela Video Conference mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2020) di Ruang Rapat Bupati.
Selain itu Dodi Reza juga mengucapkan rasa terima kasih atas bimbingan dan juga arahan dari KPK RI terhadap upaya-upaya yang ada di Musi Banyuasin untuk mencegah dari tindak pelanggaran pidana korupsi.
“Sehingga indikator kami dari tahun ke tahun semakin membaik dan seperti yang dilaporkan tadi mendapatkan salah satu peringkat yang terbaik,” bebernya.
Sementara Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha membahas 8 area intervensi, diantaranya Perencanaan dan Penganggaran, PBJ, Perizinan, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa, dapat meningkatkan kepatuhan dan wajib lapor.
Hasil Rapat Koordinasi ini KPK mengeluarkan beberapa Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah antara lain : Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ Penanganan Covid19, kedua Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan pemberian bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020. Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.
Ketiga Pemerintah Daerah secara optimal memberdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/re-alokasi tidak terdampak pada fungsi APIP, keempat
Pemerintah Daerah harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target- target rencana aksi dan poin-poin monitoring center of prevention (MCP) tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah.
Terakhir Pemerintah Daerah harus melakukan pengamanan barang milik daerah melalui sertifikasi, penyelesaian aset karena proses pemekaran, aset konflik dengan pihak ke tiga, aset P3D dan PSU melalui kerjasama dengan BPN, BPKP dan Kejaksaan, jelas Asep
Kegiatan Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat Komitmen Kepala Daerah dalam Program Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“KPK berharap Sumsel bersih dari korupsi dan layanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan optimal,” tambahnya .
Dalam kesempatan Video Conference mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Sumatera Selatan tersebut Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin turut didampingi Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dan Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin Drs H R.E Aidil Fitri dan Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP.( Heri)